Kekuasan kehakiman adalah kekuasan yang merdekayng berbunyi
Jawaban:
Mengutip pasal 24 ayat 1 UUD 1945, Feri menyampaikan Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Penjelasan:
jadikan jawaban tercedas yaa selamat belajar (◍•ᴗ•◍)❤